“Jika seseorang manusia meninggal dunia, maka pahala
amalnya terputus, kecuali 3 hal : Shadaqah jariyah, Ilmu yang bermamfaat dan
anak yang shalih yang mendo’akannya.” (HR. At-Tirmidzi no.1376, al-Bukahri
dalam Adabul Mufrad n0.38, Muslim
no.1631,dll)
0 komentar:
Posting Komentar